BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  22 April 2020 | DIBACA : 2.864 KALI

Implementasi Kebijakan Disiplin PNS sebagai upaya Peningkatan Kinerja

 Artikel | Id

BKPP – PNS mempunyai kedudukan yang sangat penting, dimana PNS sebagai Aparatur Sipil, Abdi Negara dan abdi masyarakat serta sebagai pelaksana Pemerintahan dan pembangunan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.

PNS harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam mentaati segala Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya dengan penuh pengadian, kesadaran dan rasa tanggung jawab, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah produk hukum yang secara khusus mengatur tentang disiplin PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian putusan hukuman disiplin. Jenis pelanggaran disiplin terdiri dari ucapan, tulisan, atau perbuatan individu PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS baik didalam maupun diluar jam kerja. Adapun jenis hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 sebagai berikut :

Disiplin menjadi masalah yang sangat mendasar dan harus dicermati dengan serius, karena disiplin merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh setiap pribadi PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada publik. Rendahnya tingkat disiplin PNS akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik. PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai Aparat Pemerintah dan abdi masyarakat dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya, namun dalam realitanya bahwa masih ada PNS yang belum maksimal dalam menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. PNS harus bisa menjadi image building bagi kesatuan atau instansinya, harus mampu “membangun pencitraan” yang positif dimata masyarakat guna meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kinerja organisasi merupakan gambaran dari kinerja aparatur yang berada didalamnya. Oleh karena itu image building, pelayanan prima dan kinerja yang optimal dapat dibangun oleh PNS yang menguasai perubahan, memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas, dan berdisiplin tinggi. Jun***