BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  28 April 2020 | DIBACA : 24.666 KALI

Persyaratan Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

 Pelayanan | Id

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

Persyaratan :

  • Surat Pengantar Usul dari Perangkat Daerah;
  • Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat;
  • Fotocopy SK Pelantikan atau SK Pindah Tugas;
  • Fotocopy SKP 1 (satu) Tahun Terakhir.