BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  22 April 2020 | DIBACA : 20.621 KALI

Persyaratan Pembuatan Kartu Istri atau Kartu Suami

 Pelayanan | Id

Kartu Istri atau disingkat dengan Karis dan Katru Suami yang disingkat dengan Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan. Adapun manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. Masa berlaku Karis/ Karsu adalah selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.

DASAR HUKUM

  • PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
  • SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

Persyaratan pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami :

  1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama;
  2. Formulir Laporan Keluarga;
  3. Salinan Surat nikah/ Akta Nikah (Legalisir KUA);
  4. Pas Photo Istri/ Suami Ukuran 3 x 4 (3 Lembar);
  5. Fotocopi SK PNS (Legalisir);
  6. Fotocopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
  7. Surat Pengantar dari Dinas/ Instansi;
  8. Bahan diatas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke dalam Map;
  9. Bagi yang telah melangsungkan perkawinan yang ke-2, Wajib Melampirkan Akta Cerai.

DOWNLOAD FILE  (format .doc) Kelengkapan yang terdiri dari :

  • Surat Laporan Perkawinan Pertama
  • Format Daftar Keluarga PNS