Kartu Istri atau disingkat dengan Karis dan Katru Suami yang disingkat dengan Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan. Adapun manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. Masa berlaku Karis/ Karsu adalah selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.
DASAR HUKUM
Persyaratan pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami :
DOWNLOAD FILE (format .doc) Kelengkapan yang terdiri dari :