BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  16 April 2020 | DIBACA : 28.426 KALI

Persyaratan Usul Berkas Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

 Pelayanan | Id

Penetapan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun), Tewas, Meninggal Dunia, dan Catat karena dinas bagi PNS Pusat

Persyaratan PNS yang Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Badan/Dinas/Perangkat Daerah;
  2. Permohonan yang bersangkutan ;
  3. Fotocopy SK Calon Pegawai NegerI Sipil (dilegalisir);
  4. Fotocopy SK PNS (dilegalisir);
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir);
  8. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) (Formulir/Blangko ada di BKPP);
  9. Kartu Keluarga dan Daftar Susunan Keluarga (Formulir/Blangko ada di BKPP);
  10. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPP);
  11. Surat Nikah (dilegalisir oleh KUA setempat);
  12. Fotocopy Kartu Pegawai (dilegalisir);
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 12 (duabelas) lembar (beserta dengan CD Fotonya);
  14. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Sedang dan Berat selama 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pimpinan (formulir/blangko ada di BKPP);
  15. Surat Pernyataan Tidak sedang Menjalani Proses Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang teIah berkekuatan Hukum Tetap yang ditandatangani oleh Pimpinan (contoh Formulir/Blangko ada di BKPP);
  16. Fotocopy SKP terakhir (dilegalisir);
  17. Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah);
  18. SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki;
  19. Fotocopy SPMT (dilegalisir);
  20. Fotocopy KARIS/KARSU (dilegalisir);
  21. Fotocopy KTP dan NPWP masing-masing 1 (satu) lembar;
  22. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan (tanpa ATM);
  23. Pas Foto Suami dan istri ukuran 3x4 =3 lembar;.
  24. Formulir Permohonan Pembayran (FPP) yang sudah dItandatangani yang bersangkutan (blangko ada di BKPP)

Persyaratan PNS yang Pensiun Janda / Duda :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Badan/Dinas/Perangkat Daerah;
  2. Permohonan yang bersangkutan ;
  3. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
  4. Fotocopy SK PNS (dilegalisir);
  5. Fotocopy SK Pengangkatan Terakhir (dilegalisir);
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir);
  8. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) (Formulir/Blangko ada di BKPP);
  9. Kartu Keluarga dan Daftar Susunan Keluarga (Formulir/Blangko ada di BKPP);
  10. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPP);
  11. Surat Nikah (dilegalisir oleh KUA setempat);
  12. Fotocopy Kartu Pegawai (dilegalisir);
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 12 (dua belas) Iembar (beserta dengan CD Fotonya);
  14. Surat Pernyataan tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin Sedang dan Berat selama 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pimpinan (formulir/blangko ada di BKPP);
  15. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang ditandatangani oleh Pimpinan (contoh Formulir/Blangko ada di BKPP);
  16. Fotocopy SKP terakhir (dilegalisir);
  17. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat;
  18. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat (Blangko di Kantor POS);
  19. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat;
  20. Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah);
  21. SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki;
  22. Fotocopy SPMT (dilegalisir);
  23. Fotocopy Karis/ Karsu (dilegalisir);
  24. Fotocopy KTP dan NPWP masing-masing 1 (satu) Iembar;
  25. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan (tanpa ATM);
  26. Pas Foto Suami dan Istri Ukuran 3x4= 3 Iembar;
  27. Formulir Permohonan Pembayaran (FPP) yang sudah ditandatangani yang bersangkutan (blangko ada di BKPP);

Persyaratan PNS yang Pensiun Atas Permintaan Sendiri :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Badan/Dinas/Perangkat Daerah;
  2. Permohonan yang bersangkutan ;
  3. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
  4. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir);
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir);
  8. Fotocopy Daftar gaji / Amprah Gaji (dilegalisir);
  9. Fotocopy SKP terakhir (dilegalisir);
  10. Fotocopy Kartu Pegawai (dilegalisir);
  11. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP), formulir/Blangko ada di BKPP;
  12. Kartu Keluarga /Daftar Susunan Keluarga (Formulir/blangko ada di BKPP);
  13. Fotocopy Akte Kelahiran anak dilegalisir (usia 25 Tahun kebawah);
  14. Surat Nikah (dilegalisir oleh KUA setempat);
  15. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPP);
  16. Pas foto ukuran 3x4 cm 12 (dua belas) Iembar (beserta dengan CD fotonya);
  17. Surat Penyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Sedang dan Berat selama 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan (formulir/blangko ada dl BKPP);
  18. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau pernah dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang ditandatangani oleh pimpinan ( Formulir/Blangko ada di BKPP);
  19. Surat Penyataan yang bersangkutan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi Materai (formulir/blangko ada di BKPP);
  20. Daftar Riwayat Hidup (9 halaman);
  21. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  22. Fotocopy NPWP;
  23. Fotocopy Buku Rekening Bank Tujuan gaji Pokok Pensiun;
  24. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang sudah ditandatangani yang bersangkutan (Blangko ada di BKPP);

  • DOWNLOAD CONTOH SURAT DAN FORMULIR (format .doc) yang terdiri dari :
    • Surat Permintaan Pensiun
    • Daftar Susunan Keluarga
    • Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS)
    • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat/ Sedang
    • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara, dan
    • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

Catatan :

  • Bagi Golongan IV/b ke bawah persyaratan rangkap 2 (dua) KanReg XII BKN Pekanbaru);
  • Bagi Golongan IV/c ke atas Persyatan rangkap 2 (dua) BKN PUSAT)