BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  30 December 2020 | DIBACA : 874 KALI

262 Orang CPNS Terima SK PNS sekaligus diambil Sumpah dan Janji

 PKPP | Id

PNS Baru diminta Jaga Integritas dan Pelayanan Prima

BKPP - Sebanyak 262 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis formasi Tahun 2018 terima SK pengangkatan menjadi PNS (SK 100%) dan diambil sumpah/ janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Daerah.

Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan diantaranya telah lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dan bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian. dan pada saat pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Adapun 262 orang CPNS yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS di lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis tahun 2020 terdiri dari Tenaga guru 130 orang, Tenaga Medis 94 orang, Tenaga Teknis Lainnya 29 orang dan dari Sekolah Tinggi Tranportasi Darat (STTD) 9 orang. Jumlah pegawai negeri sipil yang ikut pada pelaksanaan pengucapan  sumpah/janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 ini selain dari jumlah CPNS yang menerima SK PNS, ditambah dengan 10 orang PNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang belum diambil sumpah/janjinya sebanyak 10 orang, sehingga seluruhnya berjumlah 272 orang.

Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS, selain menjadi kewajiban sebagai abdi negara, juga diharapkan senantiasa setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap PNS agar dapat mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas dengan jujur, semangat dan bertanggung jawab dalam mengembangkan amanah, berbudaya kerja yang kreatif, produktif, profesional dan diharapkan mampu menjadi pelopor serta tauladan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku.

Setelah dikukuhkan dan diambil sumpah/janji sebagai PNS, hendaknya selalu menjaga integritas dan profesionalisme, menjalankan tugas sebaik-baik mungkin dan memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, karena setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan selalu dilihat dan diawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pengambilan Sumpah/janji PNS ini bukan hanya sekedar mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rohaniawan dan Pejabat Pimpinan Tinggi saja, melainkan bersumpah dan berjanji Kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara yang malayani dengan baik.