A. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugasnya adalah membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
B. Struktur Organisasi

Susunan Organisasi
Sumber : Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 114 Tahun 2021 (Download Peraturan Bupati)
Program Kerja BKPP Kabupaten Bengkalis seperti RENSTRA, LAKIP, IKU, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi
Informasi Seputar Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Persyaratan Pelayanan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis
Informasi seputar Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis