Pemerintah Daerah setiap tahun wajib melaksanakan proses penyusunan Analisis Kebutuhan Pegawai, dengan memperhitungkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut Kepala Daerah mengusulkan formasi ASN kepada Kementerian PAN dan RB. Selanjutnya dengan pesetujuan alokasi Formasi oleh Menteri PAN-RB akan menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dalam hal ini sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diberikan kewenangan menyelenggarakan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) agar mendapatkan lulusan CASN yang memenuhi standar minimal kompetensi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digunakan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi Seleksi Wawasan Kebangsaan, Seleksi Intelegensi Umum dan Seleksi karakteristik Pribadi. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.
Dasar Hukum
Pengadaan ASN Tahun 2025
Pengadaan ASN Tahun 2024
Pengadaan ASN Tahun 2023
Pengadaan ASN Tahun 2022
Pengadaan ASN Tahun 2021
Program Kerja BKPP Kabupaten Bengkalis seperti RENSTRA, LAKIP, IKU, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi
Informasi Seputar Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Persyaratan Pelayanan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis
Informasi seputar Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis