BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  06 October 2020 | DIBACA : 5.426 KALI

ASN - Persiapkan Diri Menggunakan SKP Versi Baru

 Artikel | Id

BKPP – Pernah dengar tentang SKP ?, pasti pernah. Jika tidak pernah berarti anda termasuk ASN dalam kategori kurang disiplin. SKP merupakan pengganti DP3, dulu para PNS lebih mengenal dengan istilah DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Kerja). Dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai berubah kearah penilaian berbasis perilaku kepada kinerja.

Barangkali masih ada PNS yang belum tau cara kerja SKP, atau cara perhitungan perilaku kinerja yang ada di SKP. Untuk itu mari kita coba flash back sejenak. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati oleh PNS yang bersangkutan dan atasan PNS yang tersebut. Seorang PNS wajib menyusun SKP awal tahun berjalan yang pelaksanaannya harus relevan dan berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsi, tugas jabatan, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan rincian tugas secara umum sesuai denganstruktur Perangkat Daerah atau organisasi tempatnya bekerja.

Dengan penerapan PP Nomor 46 Tahun 2011 ternyata sistem penilaian kinerja masih belum mampu memaksimalkan kinerja seorang ASN. Karena SKP bukan dijadikan sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan pembinaan ASN. Substansi penyusunan SKP masih berorientasi kepada pola bottom-up. Uraian tugas disusun dan direncanakan dari bawah, untuk selanjutnya mengidentifikasi uraian tugas atasan langsung dan atasan dari atasan langsung. Idealnya SKP disusun secara Top- Down. Pimpinan organisasi menyusun rencana kinerja sesuai dengan visi misi organisasi yang selanjutnya diolah menjadi turunan berupa uraian tugas untuk bawahannya. Dengan bahasa lainSKPselama ini pada umumnya hanya dijadikan sebagai persyaratan bagi kenaikan pangkat, peningkatan penghasilan dan urusan administrasi lainnya.

Terlepas dari itu semua, ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya sudah selayaknya dalam menyusun SKP harus merujuk kepada aturan dan regulasi yang ada. Dalam upaya itu, selanjutnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berikut beberapa perbedaan singkat antara PP 46 dan PP 30, yaitu :

PP Nomor 46 Tahun 2011

PP Nomor 30 Tahun 2019

  • SKP memuat  kegiatan tugas jabatan dan target.
  • Aspek perilaku kinerja :
    • Orientasi Pelayanan; Integritas; Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan.
  • SKP memuat Indikator kinerja Individu dan target kinerja.
  • Aspek perikaku Kinerja :
    • Orientasi Pelayanan; Komitmen; Inisiatif Kerja; Kerjasama; dan Kepemimpinan.

Upaya peningkatan kualitas SDM aparatur harus terus dilakukan. Oleh sebab itu jangan heran jika di masa yang akan datang kita melihat ASN yang bersaing untuk menciptakan kinerja yang lebih baik lagi. Tujuan ASN Smart 2024 juga menjadi salah satu alasan mengapa kita harus berbenah dalam bekerja untuk memberikan pelayanan prima. ASN cerdas tidak hanya mampu menguasai Teknologi informasi, tapi juga mampu memberikan layanan terbaiknya dengan sikap yang ramah (hospitality), penguatan sumber daya aparatur yang menjadi Isu Strategis Nasional Tahun 2019-2024 bukan sekedar isapan jempol belaka, akan tetapi terus diupayakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut agar pemerintahan menjadi lebih kuat dan bermartabat, mulai dari pusat hingga ke daerah, semoga... ***