BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  27 January 2023 | DIBACA : 1.013 KALI

Koordinasi Permasalahan Kepegawaian Bersama BKN

 PKPP | dik

Bengkalis, BKPP - Sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1097/B-KB.01.01/SD/J/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Koordinasi Permasalahan Kepegawaian, hari ini tepatnya tanggal 26 Januari 2023 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan dari utusan BKN Jakarta dalam rangka koordinasi permasalahan kepegawaian.

Dalam kesempatan ini, hadir langsung Plt. Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bapak Sukamto, S.H., M.H bersama Ibu Ida Ayu Yudawati, S.H., M.M (Analis Kepegawaian Ahli Madya) dan Ibu Imma Gayatri Retnaningrum, S.H.,MHMIR (Analis Hukum Ahli Muda) Badan Kepegawaian Negara Jakarta yang juga didampingi oleh Bapak Herlan dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Djamaludin, AP., M.Si selaku Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis beserta Sekretaris Badan, para Kepala Bidang dan beberapa Pejabat Fungsional di lingkup BKPP menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan dari BKN pusat. “Kami merasa sangat senang dan bangga atas kehadiran pihak BKN pusat di Bengkalis, kami yakin pertemuan ini tentunya memberikan manfaat yang luar biasa di tengah upaya kami di daerah untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepegawaian khususnya” imbuh beliau.

Bapak Sukamto selaku Plt. Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN memaparkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian prioritas permasalahan kepegawaian diantaranya terkait netralitas ASN, disiplin, dan tindak lanjut atas indisipliner ASN di daerah. Berkenaan dengan netralitas ASN terutama dalam menyongsong pesta demokrasi yang tidak lama lagi, diminta seluruh ASN untuk bijaksana dalam berinteraksi baik secara nyata ataupun di dunia maya. Beliau menekankan jangan ada laporan atas keterlibatan ASN dalam dinamika politik yang disampaikan ke Komisi ASN yang tidak ditindak lanjuti.

Kemudian terkait dengan disiplin aparatur untuk dapat mempedomani PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pada prinsipnya dengan diundangkannya regulasi tersebut seluruh ASN diasumsikan sudah memahaminya, terutama pejabat atasan langsung yang bertanggung jawab atas pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawainya yang indisipliner. Apabila hal itu tidak dilakukan, konsekuensinya atasannya langsung tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

“Aturan tentang disiplin yang terbaru ini sebenarnya tidaklah ekstrim. Untuk mengakomodir ketidak hadiran seorang pegawai misalnya, bisa dengan mempergunakan hak cuti yang telah diatur dengan regulasi yang ada”, Pak Sukamto menambahkan.

Sebelum pertemuan tersebut ditutup, diadakan diskusi serta tanya jawab terkait permasalahan kepegawaian yang ada di Kabupaten Bengkalis. Semoga ASN Kabupaten Bengkalis dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhannya terhadap segala regulasi yang memayungi eksistensinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat menjadi pendorong tercapainya Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera.