BENGKALIS - Sehubungan dengan penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian diminta kepada setiap Perangkat Daerah untuk menyampaikan Laporan daftar PNS dan Non PNS secara berkala setiap 3 bulan (triwulan) melalui syarat dan ketentuan yang tertera pada Surat dimaksud.