BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  24 February 2021 | DIBACA : 449 KALI

Larangan Bagi ASN berafiliasi dengan Organisasi Kemasyararakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya

 PKPP | Id

JAKARTA - Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :  2 tahun 2021 , Nomor : 2 /SE/2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakat Yang Dicabut Status Badan Hukumnya , Dalam surat tersebut telah ditegaskan beberapa hal yang menjadi larangan bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya. Contoh organisasi juga telah  disebutkan, sehingga tidak ada lagi ruang kesalahan  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  dengan dalih “tidak tahu”. Penjatuhan  hukuman disiplin juga akan diterapkan apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi dan melanggar surat edaran ini.

DOWNLOAD SURAT EDARAN