JAKARTA - Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 tahun 2021 , Nomor : 2 /SE/2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakat Yang Dicabut Status Badan Hukumnya , Dalam surat tersebut telah ditegaskan beberapa hal yang menjadi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya. Contoh organisasi juga telah disebutkan, sehingga tidak ada lagi ruang kesalahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih “tidak tahu”. Penjatuhan hukuman disiplin juga akan diterapkan apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi dan melanggar surat edaran ini.