BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  16 April 2020 | DIBACA : 549 KALI

Melalui ViCon BKN Kanreg XII Pekanbaru Gelar Rapat Teknis

 Sekretariat | Id

BKPPPemanfaatan teknologi informasi dapat memudahkan kita sebagai Aparatur dalam malaksanakan fungsi pelayanan khsususnya pelayanan dibidang Kepegawaian. Sehubungan dengan itu, BKN Kantor Regional XII Pekanbaru melalui surat Nomor : 01054/I/KR.XII/04-2020 tanggal 9 April 2020 melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis dengan seluruh Pengelola Kepegawaian se-wilayah kerjanya melalui media Video Conference, yaitu Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut mengangkat topic “Evaluasi dan Strategi Pelayanan Mutasi dan Pensiun ditengah Pandemi Covid-19” yang berlangsung pada hari senin (13/04) mulai pukul 09.00 Wib hinggal pukul 12.00 Wib.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, yang menjadi salah satu peserta Video Conference tersebut, yang diikuti oleh Kepala Badan, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Penghargaan dan Pemberhentian serta Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi. Dalam Video Conference tersebut, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis memberikan laporan tentang penandatanganan naskah dinas Bidang Kepegawaian, yang menjadi titik fokus dalam laporan tersebut adalah proses penandatangan Surat Keputusan Pensiun, Mutasi dan Kenaikan Pangkat oleh Pelaksana Harian (Plh).

Dalam paparan tersebut, Pihak BKN Kanreg XII Pekanbaru memberikan saran agar BKPP Kabupaten Bengkalis mengirmkan surat ke Kementerian Dalan Negeri, karena Pihak BKN Kanreg XII Pekanbaru mempertanyakan Keabsahan Surat Keputusan bidang Kepagawaian yang ditanda tangani oleh seorang Pelaksan Harian (Plh). Meskipun dalam surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 188.34/1822/OTDA tanggal 31 Maret 2020, dinyatakan bahwa Kementeriaan Dalam Negeri telah memberikan persetujuan Penandatanganan Naskah Rancangan Perda dan Rancangan Perka dan hal-hal stategis lainnya, namun pihak BKN Kanreg XII Pekanbaru tetap menyarankan agar BKPP Kabupaten Bengkalis menyurati Pihak Kemendagri dalam hal ini Dirjen OTDA untuk meminta persetujuan teknis dalam permasalahan tersebut, supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.**