BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

    Bengkalis - Riau - Indonesia. 28751
  22 April 2020 | DIBACA : 30.262 KALI

Pembuatan Kartu Istri atau Kartu Suami

 Pelayanan | Id

Kartu Istri atau disingkat dengan Karis dan Katru Suami yang disingkat dengan Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan. Adapun manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. Masa berlaku Karis/ Karsu adalah selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.

DASAR HUKUM

Pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Buka Akses ke Portal ASN Digital https://asndigital.bkn.go.id/;
  2. Login dan masukkan kode OTP anda, kemudian pilih menu Layan Individu ASN;
  3. Pilih Menu Layanan MyASN;
  4. Pada Layanan MyASN Pilih Sub Menu Layanan ASN jika ingin mencetak Kartu Virtual Suami/ Istri dan Update foto pasangan juga tersedia;
  5. Jika data pasangan tidak sesuai, pada Layan MyASN pilih menu Home kemudian pilih Sub Menu Riwayat Keluarga.