BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  15 September 2021 | DIBACA : 1.205 KALI

Perpanjangan Masa Periode PDM ASN Tahun 2021

 PKAIN | Id

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor : 9210/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 Tanggal 14 September 2021 tentang Tindak Lanjut Permohonan Perpanjangan PDM serta Surat Bupati Bengkalis Nomor : 800/BKPP-PKAI/2021/2108 Tanggal 17 Juni 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN Tahun 2021, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran Data Mandiri ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2021;
  2. Agar memerintahkan seluruh ASN di Unit Kerja Saudara untuk segera menyelesaikan seluruh proses update riwayat data kepegawaian pada Aplikasi MySAPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
  3. Sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 disebutkan bahwa sanksi yang akan diberikan jika ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi berupa pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
  4. Informasi resmi seputar kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri  dapat dilihat pada https://pdm-asn-bkn.go.id atau https://bkpp.bengkaliskab.go.id;
  5. Melaporkan setiap permasalahan yang ditemukan pada Pemutakhiran Data Mandiri ASN kepada Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melalui Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian.

Download Surat ::