Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis membutuhkan proses Revisi atau Perubahan dalam beberapa waktu ke depan.
Mengacu pada Surat Edaran tersebut terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 untuk tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan proses pemberian Program Tugas Belajar untuk setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar “Menunda pelaksanaan Tugas Belajar” baik itu yang meninggalkan Jabatan ataupun yang tidak meninggalkan Jabatan, sampai proses Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pedoman Tugas Belajar selesai dan diterbitkan, karena proses Tugas Belajar selanjutnya membutuhkan surat izin mengikuti test/seleksi masuk Perguruan tinggi terlebih dahulu yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah Kabupaten Bengkalis.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan saudara selaku pimpinan Perangkat Daerah untuk menginformasikan sampai ke unit terendah di satuan kerja saudara, apabila di kemudian hari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengikuti Ketentuan yang sudah tertuang didalam surat Edaran Bupati Bengkalis tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak akan bertanggung jawab terhadap keabsahan perkuliahan yang diikuti dan kerugian materi yang dikeluarkan.
Dengan telah terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor: 800/BKPP-PKAI/2020/76 tentang Pemberian Tugas Belajar atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.