Bengkalis, BKPP - Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Apartur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pegawai Apartur Sipil Negara wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
Dalam rangka melaksanakan Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diminta perhatian Saudara untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :