Jakarta - Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, serta menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Perpanjagan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Pegawai ASN. Dengan ini disampaikan lampiran sebagai berikut.