Bengkalis, BKPP - Berdasarkan Surat Edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
Download