BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  08 June 2020 | DIBACA : 1.118 KALI

Transformasi Pelayanan Publik di Tatanan Normal Baru : New Normal

 Artikel | Id

BKPP – Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya mempersiapkan segala sesuatunya dalam memasuki skema tatanan New Normal ditengah pandemi covid-19 yang masih mewabah. Persiapan dilakukan dalam berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pelayanan publik. Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik telah menggelar Webinar (website seminar) yang diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah dari seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dengan tema “menyongsong New Normal dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik”, (3/6/2020) pukul 09.00 hingga 12.30 Wib.

Tatanan Normal Baru yang diterapkan memaksa seluruh lini untuk beradaptasi, khususnya pada sektor pelayanan publik. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan bahwa reformasi pelayanan perlu dilakukan. Beliau mengajak semua unit pelayanan untuk memanfaatkan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media informasi publik. “Kebutuhan pelayanan dalam masyarakat masih sangat tinggi meskipun di masa pandemi ini. Setiap pimpinan Perangkat Daerah (PD) wajib memantau kualitas pelayanan publik diwilayah kerjanya, memastikan kualitas output dari produk pelayanan online atau offline tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan”, ujarnya saat membuka seminar daring tersebut.

Bagi Diah, Covid-19 yang telah melanda dunia sejak empat bulan terakhir ini bisa juga dilihat sebagai Blessing in disguise, selalu ada hal baik dalam setiap musibah. “Dengan adanya tatanan New Normal ini mau tidak mau, suka tidak suka, prosedur pelayanan administasi dan perizinan harus disederhanakan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut.

Selanjutnya Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardhana mengungkapkan bahwa dalam menghadapi Tatanan Normal Baru, kepentingan kesehatan dan ekonomi dipandang harus berjalan paralel untuk menjamin agar ekonomi tidak terhenti. Pemerintah diharapkan dapat menumbuhkan berbagai inovasi dalam pelayanan publik khususnya yang berbasis digital, jelas dan transparan. “Inovasi-inovasi perlu dimunculkan agar pelayan publik dimasa pandemi covid-19 ini tetap optimal. Pelayanan publik yang bersifat konvensional perlu digeser dalam bentuk inovasi-inovasi supaya ekonomi tidak mati”, ujar Danang pada acara Webinar Kementerian PANRB tersebut.

Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dituntut untuk tetap berjalan dengan baik meskipun dimasa Pandemi dan masa persiapan menuju tatanan normal baru. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur  Sipil Negara dalam tatanan Normal Baru, ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Dalam kondisi tatanan New Normal justru kita harus mendorong adanya perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kinerja ASN tetap optimal meskipun sistem kerja dari rumah (Work From Home) masih berlaku. Artinya kita mengurangi sistem pelayanan tatap muka dan lebih mendorong untuk pemanfaatan teknologi informasi.

Kemudian Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini lebih memfokuskan sistem kerja ASN dimasa pandemi dan Tatanan Normal Barupada optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.Ia mengatakan bahwa penerapan SPBE pada masa pandemi dan masa menuju tatanan Normal Baru dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang semula harus datang ketempat pelayanan, dapat mengajukan permohonan pelayanan hanya dari rumah saja. “Bagi penyelenggara pelayanan publik yang terpaksa harus membuka pelayanan secara langsung atau tatap muka diminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 seperti penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun tanpa mengurangi standar pelayanan yang diberikan oleh pemohon pelayanan”, ujar Rini.

Namun Rini menambahkan terdapat kendala dalam penerapan SPBE ini, tidak semua unit pelayanan dapat bertransformasi dari offline ke online terutama pada daerah yang masih minim infrastruktur di bidang teknologi informasi. Oleh karenanya perlu perhatian khusus dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait untuk memperbaiki infrastruktur pelayanan sehingga masyarakat bisa memperoleh hak yang sama dibidang pelayanan.***