BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

    Bengkalis - Riau - Indonesia. 28751
  21 January 2020 | DIBACA : 2.729 KALI

Tugas Belajar PNS

 Pelayanan | Id

Bengkalis - Dalam rangka mempersiapkan dan menjamin tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam bentuk pemberian tugas belajar. Dengan telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat dijelaskan bahwa "Permohonan tugas belajar diajukan sebelum Pegawai Negeri SIpil (PNS) melaksanakan perkuliahan. Perkuliahan baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bengkalis, apabila ketentuan ini tidak dipatuhi maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak akan bertanggung jawab terhadap keabsahan perkuliahan yang diikuti dan kerugian materi yang yang dikeluarkan."

Berkenaan dengan perihal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor : 800.1.4.1/BKPP-PKAI/2025/6389 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penunjukan/ Penugasan Mengikuti Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tanggal 11 Agustus 2025.

::. Surat Edaran Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025
::. Peraturan Bupati No.30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022
::. Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar
::. Lihat Progres Izin Tugas Belajar 2023, 2024 dan 2025

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.