BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  11 November 2020 | DIBACA : 5.275 KALI

Langkah Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

 Artikel | Id

BKPP – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh BKN dalam upaya pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas ASN.

Adapun langkah-langkah tersebut adalah Peringatan dini khususnya jelas perhelatan Pilkada 2020, Pemblokiran data ASN yang berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi, penyampaian dan pembahasan bersama Satgas Netralitas, dan memberikan rekomendasi ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN. Keempat langkah tersebut disampaikan oleh Kepala BKN dalam webinar “Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020”.

“Netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN, masalah netralitas bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri sebagai ASN, ujar Bima. Menurutnya Netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa diskriminatif, memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta bermartabat dan profesional.

Dalam hal kepegawaian, Kementerian dalam Negeri disela-sela Acara Penandatanganan SKB Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020 (10/09) lalu, juga menyampaikan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon, kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Mendagri. ASN sebagai bagian dari Birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi ASN menjadi kebutuhan rakyat, netralitas ASN dimaksud untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.

Karna pada banyak daerah ASN sering kali berada pada posisi dilematis saat Pilkada. Potensi intimidasi dan pemaksaan agar memenangkan paslon tertentu sangat besar. Mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berimbas pada posisi jabatan dalam struktur birokrasi, sehingga ASN melakukan keberpihakan secara terpaksa.

Netralitas ASN diharapkan dapat menjadisolusi dalam dalam penyelengaraan birokrasi pemerintahan yang ber-Bhineka Tunggal Ika dengan menunjukan martabat dan profesionalitas diri. Netralitas ASN juga mampu menjadi dasar dalam pelayanan publik yang adil, cepat dan berkualitas, serta dapat dipercaya untuk dapat mengelola sumber daya publik yang adil dan bertanggung jawab. (Humas BKN/BKPP***)