BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
>

Program Kerja BKPP Kabupaten Bengkalis


Rencana Strategis (RENSTRA)

Renstra Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis bertujuan untuk mempertajam visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan oleh Kepala Daerah.

Renstra Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis terdiri dari rencana kinerja tahunan yang menjabarkan sub-kegiatan, kegiatan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan strategi.


Rencana Aksi Kinerja

Merupakan bentuk pertanggungjawaban formal atas semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.


Perjanjian Kinerja (PK)

Dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.


Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Merupakan bentuk pertanggungjawaban formal atas semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.


Cascading

Cascading (penjabaran) kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja dan target kinerja secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.


Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Dalam rangka pelaksanaan Udang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 maka penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu :
1) Periode Bulan Januari - Juni dan 2) Periode Bulan Juli - Desember.