A. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugasnya adalah membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang
pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
B. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi
- Kepala
- Sekretariat
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
- Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan informasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Penghargaan dan Pemberhentian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- UPT Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sumber : Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 114 Tahun 2021 (Download Peraturan Bupati)