Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugasnya adalah membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Sumber : Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 114 Tahun 2021 (Download Peraturan Bupati)