BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  29 April 2020 | DIBACA : 4.615 KALI

Mutasi Pindah Antar Instansi dan Antar Perangkat Daerah

 Pelayanan | Id

Mutasi Pindah Antar Instansi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja Aparatur Sipil Negara antar-Instansi (Pusat dan Daerah) atau ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Mutasi Pindah Antar Perangkat Daerah (Dalam Instansi) adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Daerah atau antar Perangkat Daerah atau antar unit kerja.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi PNS AntarKabupaten/Kota AntarProvinsi, dan AntarProvinsi;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Persyaratan Pindah Masuk ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis :

  1. Surat Pemohonan (Materai 6000);
  2. Fotocopy Karpeg;
  3. Fotocopy SK CPNS;
  4. Fotocopy SK PNS;
  5. Anjab dan ABK dari Instansi Asal;
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  7. Fotocopy SK Jabatan (jika ada);
  8. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun terakhir;
  9. Daftar Riwayat Hidup;
  10. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas (dari PPK atau BKD/BPSDM/BKPP);
  11. Surat Pernyataan dari Instansi Asal yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau Proses Peradilan (dibuat oleh PPK atau BKD/BPSDM/BKKP);
  12. Surat Keterangan Bebas Temuan ( dari Inspektorat Asal);
  13. Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan pada Perangkat Daerah Pemkab. Bengkalis;
  14. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan.

Persyaratan Pindah Antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas Permintaan Sendiri :

PNS mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah dan jika Kepala Perangkat Daerah menyetujui permohonan PNS yang bersangkutan kemudian Kepala Perangkat Daerah meneruskan permohonan PNS kepada Bupati Bengkalis melalui Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis , dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Mutasi (materai 10000);
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  5. SKP 2 tahun terakhir;
  6. Fotokopi Kartu Pegawai;
  7. Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah asal;
  8. Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah yang dituju.

Download SOP