BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  22 April 2020 | DIBACA : 2.981 KALI

Pelayanan Pembuatan TASPEN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

 Pelayanan | Id

Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.

Persyaratan Pembuatan Kartu Taspen :

  1. Fotocopi SK CPNS (dilegalisir);
  2. Fotocopi SK PNS (dilegalisir);
  3. Fotocopi SPMT/ SPT (dilegalisir);
  4. Fotocopy Amprah Gaji Terakhir;
  5. Fotocopi Model C (2 lembar);
  6. Fotocopi SK CPNS dan SK PNS Istri/ Suami (bagi Pasangannya PNS);
  7. Fotocopi Kartu Keluarga;
  8. Fotocopi KTP;
  9. Masing Persyaratan diatas dibuat rangkap 2(dua) dan dimasukkan ke dalam Map;
  10. Surat Pengantar dari Dinas/ Instansi.