Pelayanan pensiun dan pemberhentian PNS maupun PPPK merupakan bagian penting dalam administrasi kepegawaian yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) wajib mengajukan usulan pensiun tepat waktu agar hak kepegawaiannya dapat diproses dengan baik. Selain itu, pemberhentian PNS yang meninggal dunia tanpa hak pensiun juga harus dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Dalam pengurusan pensiun PNS, baik karena BUP, janda/duda, maupun permintaan sendiri, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pegawai atau ahli waris. Kelengkapan dokumen seperti SK terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan lainnya menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Untuk mempermudah pelayanan, juga disediakan contoh surat dan formulir kelengkapan pensiun PNS yang dapat digunakan sebagai pedoman pengajuan.
Sementara itu, bagi PPPK, pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan berdasarkan masa kontrak, evaluasi kinerja, atau ketentuan lain sesuai regulasi pemerintah. Seluruh proses pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hak bagi ASN. Dengan pelayanan yang tertib dan tepat, proses pensiun maupun pemberhentian dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.