Mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis menyampaikan hal-hal sebagai berikut :