BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  23 June 2022 | DIBACA : 85.003 KALI

Pemberitahuan PNS Yang Memasuki Usia Pensiun Tahun 2023

 PKPP | dik

Dimaklumkan kepada saudara bahwa berdasarkan ketentuan  Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dinyatakan bahwa ”pemberhentian guru karena Batas Usia Pensiun adalah 60 (enam puluh) tahun” dan  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 239 ayat (2) dinyatakan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah :

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan    
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Untuk itu, bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang akan :

  1. Pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Bengkalis c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, untuk mendapatkan surat keputusan pensiunnya.
  2. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia, sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Bengkalis c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis untuk mendapatkan surat keputusan pensiunnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, terlampir bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023.  Selanjutnya dalam upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, diharapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk menginformasikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini agar segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis guna diproses dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Download Surat