Dimaklumkan kepada saudara bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa ”pemberhentian guru karena Batas Usia Pensiun adalah 60 (enam puluh) tahun” dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 239 ayat (2) dinyatakan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah :
Untuk itu, bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang akan :
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, terlampir bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023. Selanjutnya dalam upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, diharapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk menginformasikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lampiran surat ini agar segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis guna diproses dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.