Persyaratan Usul Pencantuman Gelar Akademik dan Peremajaan Pendidikan adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah (Disampaikan ke BKPP Kab.Bengkalis) ;
- Legalisir Ijazah;
- Legalisir Transkrip Nilai;
- Legalisir Izin Belajar/Tugas Belajar/Surat Pengganti yang ditandatangani oleh PPK;
- Sertifikat Akreditasi Prodi saat Izin/Tugas Belajar diterbitkan minimal B=Baik Sekali;
- Forlap Dikti dari Kemendikti;
- Legalisir SK CPNS dan SK PNS;
- Legalisir Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;
- Legalisir SK Jabatan Terakhir;
- Masing-masing persyaratan diatas disiapkan dalam bentuk Hardcopy rangkap 1 (satu);
- Masing-masing persyaratan diatas juga disiapkan dalam bentuk Softcopy (Scan dokumen Asli bukan dokumen fotocopy) Format Pdf, Ukuran Maks masing-masing file dokumen = 700kb/file);