BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  03 March 2024 | DIBACA : 80 KALI

Pencantuman Gelar Akademik dan Peremajaan Pendidikan

 Pelayanan | Id

Persyaratan Usul Pencantuman Gelar Akademik dan Peremajaan Pendidikan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah (Disampaikan ke BKPP Kab.Bengkalis) ;
  2. Legalisir Ijazah;
  3. Legalisir Transkrip Nilai;
  4. Legalisir Izin Belajar/Tugas Belajar/Surat Pengganti yang ditandatangani oleh PPK;
  5. Sertifikat Akreditasi Prodi saat Izin/Tugas Belajar diterbitkan minimal B=Baik Sekali;
  6. Forlap Dikti dari Kemendikti;
  7. Legalisir SK CPNS dan SK PNS;
  8. Legalisir Kenaikan Pangkat Terakhir;
  9. Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;
  10. Legalisir SK Jabatan Terakhir;
  11. Masing-masing persyaratan diatas disiapkan dalam bentuk Hardcopy rangkap 1 (satu);
  12. Masing-masing persyaratan diatas juga disiapkan dalam bentuk Softcopy (Scan dokumen Asli bukan dokumen fotocopy) Format Pdf, Ukuran Maks masing-masing file dokumen = 700kb/file);