BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  20 July 2022 | DIBACA : 1.479 KALI

Pendidikan dan Pelatihan

 Pelayanan | Id

Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta kompetensi pegawai.  Diklat mengandung dua fungsi yaitu peningkatan pengetahuan sekaligus menambah keterampilan pegawai.

Sasaran dan Tujuan Diklat
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.

Sedangkan tujuan Diklat adalah:

  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk alat melaksanakan tugas jabatan ecara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Jenis Diklat:

  1. Diklat Prajabatan/ Pelatihan Dasar
  2. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
    • Diklat Kepemimpinan
    • Diklat fungsional
    • Diklat teknis

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil  Download;
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi   Negara Nomor : 2 Tahun 2019 Tanggal 18 Februari 2019, tentang Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II. (PKN TK. II) = 887 JP,  101 hari, (221 JP = 27 hari di tempat penyelenggara dan 666 JP = 74 hari di instansi asal.) Download;
  3. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi   Negara Nomor : 15 Tahun 2019 Tanggal 18 September 2019, tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. (PKP) = 830 JP setara 96 hari,  (290 JP = 36 hari di tempat penyelenggara dan 540 JP = 60 hari kalender di instansi asal) Download;
  4. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi   Negara Nomor : 16 Tahun 2019 Tanggal 18 September 2019, tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) = 797 JP setara 91 hari,  (257 JP = 31 hari di tempat penyelenggara dan 540 JP = 60 hari kalender di instansi asal) Download;
  5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi   Negara Nomor : 1 Tahun 2021 Tanggal 18 Januari 2021, tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Download.
  6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi   Negara Nomor : 93/K.1/PDP.07/2021 Tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Download.