BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  21 April 2020 | DIBACA : 10.541 KALI

Penilaian Secara Mandiri Sistem Merit Melalui Aplikasi “SIPINTER”

 Artikel | Id

BKPP – Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya yaitu dengan menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi penerapan sistem merit di instansi Pemerintah dalam kebijakan dan Manajemen ASN. Dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut, Komisi ASN membangun sebuah instrumen penilaian secara mendiri untuk seluruh Instansi Pemerintah berdasarkan metode penilaian mandiri. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Kepala KASN No 5 Tahun 2017, yang mana  instrumen tersebut bernama SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit). Adapun tujuan dari penggunaan Aplikasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam mengevaluasi sistem merit sehingga mempermudah KASN dalam menjalankan sistem pengawasan. 

Berdasarkan Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor : B-985/KASN/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah melalui Aplikasi SIPINTER, diminta kepada seluruh Instansi Pemerintah melakukan penilaian secara mendiri dengan memanfaatkan Aplikasi SIPINTER. Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengirimkan surat permohonan pembuatan Akun SIPINTER, selanjutnya membentuk tim penilai Sistem Merit dari tiap unit kerja atau perangkat Daerah, menunjuk petugas pengelola Aplikasi, dan melakukan pengisian data 8 Aspek manajemen ASN sebagai bahan dasar dalam penilaian mandiri. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan telah mendapatkan akun aplikasi SIPINTER dari Komisi ASN. 

Adapun 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER adalah Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

Dalam upaya memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 5 Taun 2014 ini, Komisi ASN juga telah melakukan pembinaan penerapan sistem merit di beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan analisis kesiapan dan kapasitas  instansi.

Pembinaan ini bertujuan untuk mendorong implementasi kebijakan penilaian mandiri penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Selain itu, dalam menerapkan sistem merit Komisi ASN juga mendorong instansi untuk membuat road map sebagai rencana aksi untuk menerapkan sistem merit 5 tahun kedapan. Terdapat 10 instansi yang telah dibina oleh Komisi ASN pada tahun 2018, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPKP, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, dan Provinsi Riau.

Pengisian data Penilaian mandiri sistem merit melalui Aplikasi SIPINTER dilaksanakan dalam 2 tahapan, yaitu Tahap 1 pada Januari – 31 Mei dengan Kegiatan Input Mandiri penerapan Sistem Merit serta mengunggah bukti sesuai dengan masing-masing sub aspek penilaian pada aplikasi SIPINTER. Kemudian mulai 1 Juni – 30 Juli 2020 adalah kegiatan verifikasi oleh Komisi ASN dan penetapan nilai akhir dan untuk Tahap 2  pada 1 Juli – 30 November dan 1 – 31 Desember setiap tahunnya.**