BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  11 November 2020 | DIBACA : 2.568 KALI

Penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi

 Artikel | Id

BKPP – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menganalogikan arahan Presiden Joko Widodo dalam penyederhanaan Birokrasi sebagai executive order, yang bertujuan untuk memangkas alur pelayanan dan sistem birokrasi. Hal itu disampaikan oleh Bima dalam diskusi “Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKN”, yang juga dihadiri oleh pihak dari KemenPANRB pada kegiatan webinar(9/10/2020).

Bima menggarisbawahi orientasi penyederhanaan birokrasi bukanlah terletak pada pemangkasan level jabatannya, namun pada tujuan yang ingin dicapai pemerintah untuk menghadirkan iklim dan suasana baru dalam birokrasi, “langkah penyetaraan jabatan ini harus bisa menjawab tercapainya goals (tujuan) birokrasinya. Idealnya dilakukan dengan cara functional, flexible and effective, “ ujar Bima.

Menyikapi arahan besar ini, Bima juga menekankan tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan buru-buru. Dengan demikian akan ada masa transisi yang bertahap untuk mengaplikasikan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Menurut Bima, Implementasi kebijakan ini di awal nanti akan sedikit merubah pola pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsionalyang selama ini dilakukan dengan cara pengangkatan dan perpindahan jabatan atau inpassing.

Disamping itu, Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menerangkan soal mekanisme pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas kedalam jabatan Fungsional. Teguh menambahkan, bahwa 3 komponen yang akan dijadikan dasar pengalihan, yakni pangkat dan golongan ruang PNS, kualifikasi dan kompetensi. “Untuk Pengalihan Jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi telah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional”, jelas beliau.“Saat ini, telah ada 74 instansi yang sudah mengusulkan penyederhanaan birokrasi dan total perkiraan jabatan yang akan dialihkan atau disetarakan sebanyak 23.715”, tambah Teguh.

 

Dari aspek transisi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Asisten Deputi manajemen Karier dan Talenta KemenPANRB, Aba Subagia menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi ini dengan melalukan penyempurnaan kembali Permenpan tentang Penyetaraan Jabatan, merancang Peraturan Presiden terkait penyelarasan penghasilan jabatan administrasi yang dialihkan kedalam jabatan fungsional, merancang kebijakan pengaturan pengembangan karir bagi jabatan fungsional meliputi rotasi dan mutasi, dan merancang kebijakan penilaian kinerja bagi pejabat fungsional serta mekanisme ketentuan peran koordinator dan sub koordinator.

Menutup diskusi tersebut, Wakil kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan bahwa penyetaraan atau pengalihan jabatan ini berimplikasi terhadap penataan kelembagaan atau organisasi, yakni penataan pada struktur organisasidan tata kelola instansi. “BKN sudah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merelisasikan sesuai target pemerintah yakni hingga Desember 2020” tutupnya. (Humas BKN/BKPP***)