BKPP – Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan Satya Lencana karya Satya kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, sebagaimana yang telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020 ini akan melaksanakan pemberian gelar kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada lebih kurang 600 PNS yang tersebar di 11 Kecamatan.**