Bengkalis - Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Download Pengumuman