BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751
  21 May 2020 | DIBACA : 870 KALI

Stranas PK - KASN : Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Target Nasional Sistem Merit

 Sekretariat | Id

BKPP – Penguatan Sistem Merit menjadi salah satu Rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selain untuk mengakomodir talenta Aparatur Sipil Negara, juga sebagai upaya untuk mencegah dan menghindari adanya jual beli jabatan khususnya pada promosi dan mutasi. Sistem  Merit merupakan salah satu kebijakan dalam Manajemen ASN sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil kepada siapapun yang telah memenuhi syarat kompetensi dan manajerial untuk menduduki jabatan tertentu secara wajar tanpa diskriminatif.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Webinar (web seminar) Sosialisasi  Pelaksananaan Target Nasional Sistem Merit untuk seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan melibatkan BKD, BKPP, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Organisasi pada Rabu (20/05/2020). Sosialisasi Pelaksanaan Target Nasional Sistem Merit ini merupakan salah satu pelaksanaan kegiatan untuk memaparkan apa yang menjadi strategi nasional dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu Target Nasional Tahun 2020. Sosialisasi ini menghadirkan Ketua KASN, Deputi Bidang Inka BKN, Korwil KPK dan beberapa nara sumber lainnya dari KASN dan BKN. 

Audy Wuisang dari Stranas PK menjelaskan bahwa dari sisi pencegahan korupsi, Stranas PK hadir untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama yang berkenaan dengan jual beli jabatan, “banyak kerugian yang muncul jika tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin, dan itu akan menjadi kendala dalam pelaksanaan manajemen ASN yang profesional dan berintegritas”, jelas beliau.

Suharmen, dari Bidang Inka BKN menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem merit adalah sesuatu yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang yang sifatnya mandatory, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014, “Kita tidak bisa mundur dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, hanya saja selama ini sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang ASN tidak banyak dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang benar-benar mampu menerapkan sistem merit”, tegasnya. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala selama ini lanjut Suharmen, yaitu ketersedian data dan informasi ASN yang akurat dan up to date, dan data tentang penilaian kinerja masing-masing ASN. “BKN sudah menerapkan sistem e-kinerja, namun belum semua Propinsi/Kab/Kota menerapkan sistem ini, yang sering terjadi adalah kesiapan dari teknis dalam menjabarkan dan menetapkan kinerja itu sendiri, mulai dari kinerja organisasi yang semestinya dapat dideskripsikan sampai kepada kinerja individu ASN”, jelas beliau.

Disesi lain, Koordinator Wilayah KPK mengatakan bahwa dalam manajemen ASN ada 5 (lima) indikator dan 3 (tiga) diantaranya merupakan bagian dari kegiatan Stranas PK. “Disinilah kita mulai mempertegas atau memperjelas bahwa memang ini merupakan kolaborasi Stranas PK dan Korwil KPK dalam menjalankan apa yang menjadi indikator sistem merit seperti Evaluasi jabatan, e-kinerja, pola rekrutmen, serta promosi dan mutasi” katanya.

Ketua Komisi ASN dalam sambutannya mengharapkan pelaksanaan sistem merit ini bisa benar-benar dijalankan dengan baik, “tugas besar kita untuk menjalankan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden dalam pelaksanaan sistem merit memerlukan komitmen bersama dari semua pihak antara Kemenpan RB, KPK, BKN dan juga Propinsi/Kab/Kota untuk mewujudkan amanat Undang-Undang”, terang beliau. 

Kegiatan Webinar ini ditutup pukul 16.25 Wib. Sebagai punutup KASN menyampaikan kepada semua peserta bahwa dalam upaya menjalankan proses penguatan dan pencapaian target nasional sistem merit, diharapkan adanya laporan progres implementasi sistem merit melalui aplikasi SIPINTER berdasarkan 8 aspek penilaian sistem merit dalam manajemen ASN. Kemudian juga dalam upaya penguatan talent Pool  dan Talent Manajemen, diminta kepada seluruh daerah untuk mengirimkan bukti pengisian survei yang sudah diedarkan. Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam mengintegrasikan  data kepegawaian instansi dengan data kepegawaian nasional di BKN dengan menggunakan rekon data Nasional di SAPK.***