BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN BENGKALIS

Bengkalis, Riau, Indonesia. 28751

Pengadaan Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Daerah setiap tahun wajib melaksanakan proses penyusunan Analisis Kebutuhan Pegawai, dengan memperhitungkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut Kepala Daerah mengusulkan formasi ASN kepada Kementerian PAN dan RB. Selanjutnya dengan pesetujuan alokasi Formasi oleh Menteri PAN-RB akan menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dalam hal ini sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diberikan kewenangan menyelenggarakan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) agar mendapatkan lulusan CASN yang memenuhi standar minimal kompetensi. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digunakan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi Seleksi Wawasan Kebangsaan, Seleksi Intelegensi Umum dan Seleksi karakteristik Pribadi. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Download
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawai Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;


Pengadaan ASN Tahun 2023


Pengadaan ASN Tahun 2022


Pengadaan ASN Tahun 2021