Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 782/B-MP.01.01/S/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :