Disampaikan kepada Saudara bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 dan Formasi Lulusan STTD, yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.